
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Talaud Nomor: PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025, tanggal 25 Maret 2025 (P-48). Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, S.H., M.Hum mengatakan kegiatan tersebut memusnahkan 750 liter barang bukti Miras jenis arak …
Selengkapnya