
Jakarta (Komisi Yudisial) – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berinisial MS. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur
Selengkapnya